BANDA ACEH. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) di lingkungan Pemerintah Aceh dinilai perlu terus mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, dan integritas aparatur. Di tengah proses rotasi dan promosi posisi strategis saat ini, jam terbang birokrasi menjadi modal krusial bagi calon pejabat yang akan memimpin Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Pandangan tersebut disampaikan Muhammad Farhan, aktivis mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) USK. Farhan menyebut Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), Muhammad Junaidi, S.H., M.H., sebagai salah satu figur yang layak dipertimbangkan.
“Ini pandangan pribadi saya sebagai mahasiswa hukum yang mengikuti dinamika pemerintahan Aceh. Penentuan pejabat sepenuhnya kewenangan Bapak Gubernur melalui mekanisme yang berlaku. Kami hanya menyampaikan bahwa ada aparatur dengan rekam jejak panjang yang layak menjadi bahan pertimbangan,” ujar Farhan, Sabtu (3/10/2026).
Dari Bappeda hingga Biro Hukum
Farhan menyebut pertimbangannya terhadap Junaidi didasarkan pada rekam jejak birokrasi dan latar belakang hukum yang bersangkutan.
Junaidi, alumni Fakultas Hukum USK, mengawali karier sebagai CPNS di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh sebelum kemudian berkiprah di Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh. Kariernya berkembang secara bertahap. Ia pernah menduduki posisi Kepala Subbagian Qanun Aceh dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, sebelum dipercaya memimpin Biro Hukum Setda Aceh melalui seleksi terbuka pada Januari 2024. Sejak April 2026, ia menjabat sebagai Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh.
Bagi Farhan, lintasan tersebut memberikan pengalaman yang utuh dalam siklus pemerintahan daerah. “Rekam jejak itu menunjukkan pemahaman birokrasi dari hulu ke hilir, mulai dari perencanaan pembangunan, penyusunan qanun, hingga memimpin Biro Hukum. Pengalaman dan penguasaan hukum semacam ini tidak terbentuk dalam waktu singkat,” katanya.
Bukan Sekadar Senioritas
Menurut Farhan, bekal pengalaman tersebut sangat relevan untuk posisi strategis seperti Inspektur Aceh, Asisten Sekretaris Daerah Aceh, maupun pimpinan SKPA lainnya. Posisi tersebut dinilai membutuhkan sosok yang tidak hanya paham administrasi, tetapi juga memahami karakter khusus regulasi Aceh dalam kerangka Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Meski menyoroti satu nama, Farhan menegaskan hal itu bukan bermaksud menutup ruang bagi figur lain.
“Kami menghormati sistem merit. Siapa pun yang nantinya dipercaya, mahasiswa tetap akan mengawal kinerjanya secara kritis. Harapan kami, figur-figur dengan rekam jejak baik, termasuk Junaidi, ikut dipertimbangkan,” ujarnya. Di luar birokrasi, Junaidi juga dikenal aktif dalam keorganisasian sejak masa mahasiswa di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan kini di Korps Alumni HMI (KAHMI).
Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Nama
Lebih jauh, Farhan mengingatkan bahwa perdebatan soal JPT bukan sekadar siapa menduduki apa, melainkan bagaimana mesin birokrasi Aceh akan bekerja.
Harapan terhadap aparatur yang berintegritas dan kompeten ini, kata Farhan, sejalan dengan visi Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf: “Aceh Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan”. Khususnya pada agenda transformasi tata kelola pemerintahan, stabilitas politik, dan penguatan implementasi hukum.
“Kami percaya Bapak Gubernur memiliki pertimbangan yang matang untuk kebaikan Aceh,” tutupnya.
Catatan Redaksi
Tulisan ini memuat pandangan Muhammad Farhan mengenai figur yang menurutnya layak dipertimbangkan dalam pengisian jabatan strategis Pemerintah Aceh. Pandangan tersebut merupakan pernyataan narasumber dan bukan mewakili sikap editorial Garis Hitam. Riwayat jabatan dan informasi kelembagaan dalam tulisan didasarkan pada klaim narasumber.
